Kelas : VIII SMP Alam Mutiara Umat
Ramadhan
adalah bulan kesembilan dalam kalender hijriah, dan dirayakan oleh umat muslim
di seluruh dunia dengan puasa dan memperingati wahyu pertama yang turun kepada
Nabi Muhammad SAW.
Ada begitu
banyak fadhilah atau keutamaan yang tersimpan di bulan yang penuh berkah ini.
Di bulan ini, setan-setan dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup, dan
pintu-pintu surga dibuka. Di bulan ini pula terdapat malam Lailatul Qadar,
malam yang lebih baik dari seribu bulan.
Kita
diperintahkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan karena diperintahkan oleh
Allah SWT, sebagaimana terdapat pada QS. Al-Baqarah [2]:183.
ÙŠٰٓاَÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِÙŠْÙ†َ اٰÙ…َÙ†ُÙˆْا Ùƒُتِبَ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ُ
الصِّÙŠَامُ ÙƒَÙ…َا Ùƒُتِبَ عَÙ„َÙ‰ الَّØ°ِÙŠْÙ†َ Ù…ِÙ†ْ Ù‚َبْÙ„ِÙƒُÙ…ْ Ù„َعَÙ„َّÙƒُÙ…ْ
تَتَّÙ‚ُÙˆْÙ†َۙ
Yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa".
Berpuasa yang
dimaksud disini bukan hanya tidak makan dan minum saja, namun juga menahan diri
dari perbuatan-perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Antara lain adalah:
1. Masuknya sesuatu kedalam tubuh secara disengaja. Artinya,
jangan sampai ada sesuatu yang masuk kedalam tubuh melalui salah satu lubang
yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf). Seperti mulut, hidung, dan
telinga. Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah.
2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui
qubul
(lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Seperti
pengobatan pada penderita ambeien atau orang sakit dengan pengobatan memasang
kateter urin.
3. Muntah dengan disengaja. Sehingga, orang yang muntah karena
tidak disengaja, maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntah yang
ditelan.
4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari dengan sengaja.
Untuk yang keempat ini, tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang
melakukannya juga dikenai denda (kafarat). Denda tersebut berupa melakukan
puasa (diluar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak, maka dia
harus memberi makan satu mud (0,6kg beras / ¼ liter beras) pada 60 fakir
miskin.
5. Keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit. Seperti mani
yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis
tanpa melakukan hubungan seksual. Berbeda jika keluar manu sebab mimpi basah
(ihtilam), maka puasanya tetap sah.
6. Haid/nifas saat berpuasa. Wanita yang mengalami haid / nifas,
selain puasanya yang batal, juga diwajibkan untuk mengqadha'nya ketika ramadhan
usai nanti.
7. Mengalami gangguan jiwa (junun) saat sedang berpuasa. Orang
yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan kemudian gila, maka puasanya batal.
Orang tersebut harus mengqadha'nya ketika sudah sembuh.
8. Murtad atau keluar dari agama Islam. Artinya, jika orang yang
sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti
menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum hukum syari'at yang telah
disepakati ulama (mujma' alaih).
Keuntungan
berpuasa tidak hanya dalam segi religi atau agama saja, namun juga dalam bidang
kesehatan. Antara lain: menjaga berat badan tetap ideal, meningkatkan
metabolisme tubuh, menurunkna berat badan, menjaga kesehatan jantung,
mengurangi risiko terkena diabetes, mengurangi risiko munculnya kanker, menjaga
kesehatan mental, dan masih banyak lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar